Hukum Perdata
1.
Subjek hukum
Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang disebut orang
Orang disebut 2 bagian :
·
Manusia
·
Badan
hukum
Ø Manusia
·
Ciptaan
tuhan
·
Dapat
kawin, beranak,
·
Dapat
sebagai ahli waris
Ø Badan hukum
·
Ciptaan
manusia
·
Tidak
dapat kawin, tidak dapat beranak,
·
Tidak
dapat sebagai ahli waris

hmm. . .
BalasHapus