Senin, 28 Mei 2012

Hukum perdata


Hukum Perdata
1.     Subjek hukum
Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang disebut orang
Orang disebut 2 bagian :
·        Manusia
·        Badan hukum

Ø Manusia
·        Ciptaan tuhan
·        Dapat kawin, beranak,
·        Dapat sebagai ahli waris
Ø Badan hukum
·        Ciptaan manusia
·        Tidak dapat kawin, tidak dapat beranak,
·        Tidak dapat sebagai ahli waris

1 komentar: